JURNALSECURITY | Kepri–Terkait permasalahan hukum yang menimpa kedua satpam Effendi dan Eko ketika sedang dalam pelaksanaan tugasnya, Keluarga Besar Korps Swakarsa (BPP-KBKS) turut prihatin. Atas putusan pengadilan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi.
“KBKS sangat mendukung langkah yang ditempuh oleh PH terdakwa untuk upaya banding, karena keadilan harus ditegakkan,” jelas Ketua Umum KBKS Deni Fredian, Minggu (25/10/2020).
Menurut Deni, satpam harus terlindungi dalam pelaksanaan tugasnya, apalagi korban meninggal karena pisaunya sendiri, satpam melakukan upaya pembelaan diri, karena keadaan terdesak, bila tidak melakukan upaya bela diri maka bisa bisa malam itu satpamnya yang tewas.
Sebagai bentuk keprihatinan, BPP KBKS sudah membangun kordinasi dengan BPD KBKS Sumbar, dan bergerak menemui keluarga, rekan dan PH terdakwa. “Selanjutnya Lawyer KBKS berkoordinasi kepada PH terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya,” paparnya.
Selain daripada advokasi hukum, KBKS juga memberikan bantuan dana, “Alhamdulillah secara gotong royong kami sudah berhasil mengumpulkan 10 juta lebih, dana yang sudah masuk dan langsung diterima di dalam rekening Efendi dan Eko,” paparnya. [fr]