JURNALSECURITY | Tanggamus–Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tanggamus melakukan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Jumat (6/11).
Kegiatan dilaksanakan di dua tempat yakni di PT. Japfa Comfeed Pekon Campang dan RS Panti Secanti Gisting dipimpin Kasat Binmas Polres Tanggamus AKP Irfansyah Panjaitan didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satbinmas Iptu M. Yusuf.
“Sosialisasi dilaksanakan terkait seragam dan kepangkatan satpam di PT. Jamfa Comfeed dan RS Panti Secanti,” ungkap Kasat mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya usai kegiatan.
Menurut Kasat, tujuan sosialisasi agar para perusahaan pengguna satpam serta satpam sendiri mengetahui dan melaksanakan point-point pada Perpol 4/2020 tersebut.
“Supaya point dalam Perpol tersebut, tahun depan sudah dapat dilaksanakan paling lambat Agustus 2021,” ujarnya dilansir rmollampung.com.
Atas hal itu, Kasat mengimbau agar perusahaan pengguna satpam agar segera menyediakan seragam baru sesuai termaktub dalam Perpol tersebut.
Ditambahkan Kasat, selain melaksanakan sosialisasi Perpol 4/2020, pihaknya juga melaksanakan Jumat Keliling (Jumling) di Pekon Sidokaton, Kecamatan Gisting.
“Di Pekon Sidokaton melaksanakan Jumling dan sosialisasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. [fr]