JURNALSECURITY | Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Informasi menjamin keamanan data pribadi masyarakat di dalam Aplikasi PeduliLindungi.
Dalam aplikasi tersebut, terdapat QR Code Check-In untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan mengunakan transportasi udara, aplikasi ini juga sudah terintegrasi dengan aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC), kartu vaksinasi Covid-19, dan hasil pemeriksaan RDT Antigen dan PCR, dapat divalidasi oleh petugas bandar udara di counter check-in bagi penumpang transportasi udara.
Dilaporkan IDX Channel, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mengatakan pihaknya menjamin data-data pengguna tetap aman karena sudah memiliki payung hukum yang kuat.
Keamanan data di PeduliLindungi dijamin oleh Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menkominfo Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19.
“Kami sudah mewajibkan pengelola aplikasi Peduli Lindungi untuk memastikan keamanan data pengguna, melakukan pemeliharaan sistem keamanan siber aplikasi , serta melakukan update berkala,” ujar Johnny saat konferensi pers virtual, Minggu malam (4/7/2021).
Sistemnya juga sudah didukung dengan security system yang kuat sehingga diharapkan tidak akan terjadi kebocoran data di dalam aplikasi PeduliLindungi.
Sekedar informasi, fitur QR Code pada aplikasi ini dapat digunakan oleh pelaku perjalanan dengan transportasi udara.
Sebelum terbang, masyarakat pasti melakukan tes antigen atau PCR di fasilitas pelayanan kesehatan yang berafiliasi dengan sistem e-HAC dari Kementerian Kesehatan agar hasil tes dapat langsung diunggah.
“Adanya penambahan fitur digitalisasi dan integrasi dokumen kesehatan, pengawasan pelaku perjalanan dapat semakin optimal dan efisien,” terangnya.[lian]