JurnalSecurity | Indramayu – Pertamina RU VI dan Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Jabar telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Teknis (PKT) bertempat di Ruang Rapat 1 Adm Building RU VI Balongan.
Tanda tangan dilakukan oleh General Manager Pertamina RU VI, Diandoro Arifian dan Direktur Pengamanan Obyek Vital Polda Jabar, Kombes Pol M Syahduddi.
Dilaporkan Republika Jabar, General Manager Pertamina RU VI Balongan, Diandoro Arifian, mengungkapkan, Kilang Pertamina Balongan merupakan objek vital nasional yang mensuplai BBM untuk Jakarta, Jawa Barat dan sekitarnya.
Dia menyatakan, Pertamina sangat membutuhkan peran dan dukungan dari kepolisian dalam memelihara keamanan kilang serta ketertiban di masyarakat sekitar kilang.
‘’Dengan adanya perjanjian kerja teknis itu, maka sinergi antara RU VI dan kepolisian Jawa Barat akan semakin erat dan kuat dalam mendeteksi, menangkal, maupun mencegah gangguan di RU VI Balongan,’’ kata Diandoro, dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (14/7).
Sementara Direktur Pengamanan Obyek Vital Polda Jabar, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 disebutkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan bantuan pengamanan pada objek vital nasional.
‘’Pertamina RU VI Balongan merupakan objek vital nasional yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Karena itu menjadi suatu kewajiban bagi kami untuk memberikan bantuan pengamanan,’’ jelasnya.[lian]