JURNALSECURITY | Belawan – Seorang oknum Satpam PTPN 2 berinisial SG akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pemukulan terhadap Kepala Dusun Ibnu Khaldun, pada Jumat (16/07/2021) besok.
Pemanggilan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan kegiatan gelar perkara pada Rabu (07/07/2021) lalu. Demikian hal itu dikatakan korban, Ibnu Khaldun sebagaimana dilaporkan DNA Berita, Kamis (15/07/2021).
Ibnu Khaldun mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penganiayaan dilakukan SG oknum satpam PTPN 2 terhadap dirinya saat melakukan pengusuran paksa di panglong tempat usahanya, Senin lalu (07/06/2021).
Sebagaimana diketahui, Ibnu Khaldun yang juga menjabat kepala dusun IIA mempertanyakan dasar hak pengosongan rumah tempat usaha panglong yang ditempatinya sudah bertahun-tahun lamanya.
Saat peristiwa itu terjadi, petugas sekuriti PTPN II tetap memaksa agar pemilik panglong segera mengosongkan tempat usahanya.
Karena tidak ingin keluar dari rumah tempat usaha panglongnya, oknum satpam PTPN 2 berinisial SG memukul Ibnu Kaldun hingga terjadi keributan.
Aksi pemukulan tidak terelakan, dan sempat terjadi cekcok adu argumen antara kedua belah pihak.
Alhasil, karena berpotensi keributan lebih besar, proses pengosongan rumah tempat usaha panglong akhirnya terhenti.
“Pengusuran rumah tempat usaha panglong saya seharusnya ada prosedur, jangan asal main hancurkan dan memukul. Tindakan yang dilakukan oknum satpam PTPN II telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum pidana,” jelasnya.
Menurut Ibnu, aksi penggusuran yang dilakukan sejumlah oknum satpam PTPN 2 tidak ada surat pemberitahuan dari pengadilan sebelumnya.
“Tindak lanjut saya sudah melaporkan aksi pemukulan ke Polres Pelabuhan Belawan, serta bertahan menduduki lahan bekas rumah usaha panglongnya bersama bantuan hukum SEKBER Mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat.” papar Ibnu Khaldun.[lian]