JURNALSECURITY | Palembang – Pengadilan Negeri Palembang menggelar perkara Riki Septriawan, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap satpam Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Rabu (1/9).
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riki Setiawan dengan hukuman 11 tahun penjara karena melanggar Pasal 335 ayat 1 Jo 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap korban Aminuddin,” ujar JPU Ursulla Dewi, SH sebagaimana dilansir JPNN, Kamis.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana tersebut, Ursulla menerangkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan warga masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong sadis, terdakwa dibayar untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Sebenarnya hari ini adalah agenda pembacaan putusan untuk tersangka terdakwa tersebut, namun ditunda sembari menunggu satu tersangka lainnya bernama Erwin yang saat ini masih dalam proses sidang, karena baru tertangkap,” jelasnya.
Ursula menambahkan, bahwa dalam perkara ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dua tersangka lainnya bernama Ijal dan Deni masih diburu oleh pihak kepolisian, hingga saat ini.
Diketahui, kejadian penyiraman air keras kepada korban Aminudin (50) yang bekerja di UIN ini, terjadi pada 25 April 2021 lalu. Empat pelaku, Riki, Erwin, Deni (DPO), dan Ijal (DPO) diminta seseorang benama Devi Suceng (DPO) untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Aminudin dengan upah Rp 23 juta.
Upah tersebut, diberikan oleh Devi Suceng (DPO) pada pelaku, dengan maksud membuat korban Aminudin cacat fisik. Atas perbuatan para pelaku, Aminuddin mengalami luka bakar parah pada bagian wajah dan dadanya.[lian]