JURNALSECURITY | Jember – Petugas satuan pengamanan (satpam) mengamankan insiden keributan perselingkuhan di hotel Grand Gumukmas (GGM), pada Kamis (10/2/2022).
Keributan itu berawal seorang suami bersama adik iparnya menggrebek sang istri saat sedang bermesraan dengan lelaki lain di hotel tersebut.
Keduanya tak bisa berkutik karena tertangkap basah. Beruntung, tidak ada kekerasan dalam peristiwa ini. Pasalnya, satpam yang bertugas dengan sigap melakukan tindakan pengamanan.
Pria yang selingkuh itu berasal dari Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Sementara sang perempuan berasal dari Desa Karangrejo, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Kepala Desa Sukorejo Isnihuda sangat menyesalkan kejadian tersebut. Ia pun meminta pihak hotel agar lebih selektif untuk menerima tamu.
“Tidak asal terima aja. Kalau sudah begini kan kesannya hotel tersebut tidak lebih dari sebuah tempat prostitusi yang menyewakan kamarnya,” pintanya saat menyambangi datang ke Polsek Gumukmas bersama perangkatnya.
Lebih lanjut Kades perempuan ini mengatakan bahwa pihak suami tersangka menginginkan bahwa kasus tersebut akan diteruskan ke ranah hukum.
“Setelah berunding dengan suami tersangka beserta kerabatnya, kami memutuskan bahwa hal ini akan diteruskan ke ranah hukum, biar pihak hotel juga mendapatkan pelajaran,” ujar Isnihuda.
Sementara Kaposek Gumukmas, membenarkan peristiwa kejadian tersebut. Dan kedua pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
“Pasangan ini bisa diancam dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun,” jelasnya.[lian]