JURNALSECURITY | Karo — Sat Binmas Polres Tanah Karo melakukan pengecekan KTA Satpam sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa di lingkungan kerjanya, Selasa (15/2/2022).
Kapolres Tanah Karo AKBP Rony Sidabutar, membenarkan hal ini. Ia mengatakan semua satpam yang ada dalam wilayah hukum Polres Tanah Karo, diperiksa dan dicek KTAnya sesuai peraturan yang ada.
“Jadi semua satpam yang bertugas di PT FIF Group, dan PT BRAVO, Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Ini juga bertujuannya untuk mengetahui Legalitas Satpam sesuai dengan Perpol Nomor 4 Thn 2020 tentang Pam Swakarsa,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres Rony menyatakan, yang berhak menggunakan seragam satpam hanya yang telah mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Satpam.
Kapolres Rony juga menyarankan agar para satpam tidak lengah dalam melaksanakan Pam Swakarsa di lingkungan kerjanya.
“Bila ada menemukan sesuatu yang akan mengganggu Kamtibmas segera berkoordinasi dan melaporkan ke piket pelayanan Polres Tanah Karo melalui telephone 110,” pungkasnya.[lian]