JURNALSECURITY | Tarakan — Petugas Satpam Pertamina berhasil menangkap tangan pencuri besi di area sumur minyak Pertamina. Pelaku bernisial RK, SG, dan AR
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Iptu Gian Evla Tama menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kali pertama pelaku memotong besi di mesin 961 di Kelurahan Kampung Enam.
Ketika didekati Satpam, RK sempat melarikan diri dan tertangkap di sebuah rumah kosong yang ada di area tempat kejadian perkara (TKP).
“RK mengaku dibantu temannya, SG. Security jemput SG di rumahnya, Gang 2 Kampung Enam. Lalu keduanya diserahkan ke kami,” ujar Gian sebagaimana dikutip Jurnal Security dari Kornakaltara.com, Minggu (7/8/2022).
Setelah hasil pengembangan diketahui ada satu orang lagi yang terlibat, yakni pria berinisial AR. Ia diamankan di rumah kontrakan RK keesokan harinya. Kemudian tiga orang lagi yang namanya disebut RK masih berstatus buron.
“Kerugian Pertamina sekitar Rp316.417.500, karena tidak berjalannya produksi, sumurnya tidak beroperasi akibat besinya dipotong pelaku. Sumur yang besinya dicuri ini masih aktif,” tuturnya.
Pengakuan tersangka, sudah melakukan pencurian selama empat hari berturut-turut sejak 20 Juli. Pencurian dilakukan malam dan pagi hari secara bergantian.
Saat dikembangkan ke lokasi barang bukti, ada yang masih di tangan pelaku dan ada yang sudah tidak ada.
Barang milik Pertamina yang dicurinya sudah dijual ke sejumlah tempat pembelian besi tua. Di antaranya di Jalan Bukit Cinta dan di Jalan Beringin. Biasanya, setelah berhasil mencuri besi tua akan langsung dijual pelaku.
“Mereka (para tersangka) menggunakan motor mengangkut barang curiannya. Uang hasil penjualan digunakan untuk beli sabu,” ungkapnya.
Motor yang digunakan pelaku sudah diamankan sebagai barang bukti. Modus yang digunakan, para pelaku bekerja sama untuk memastikan kondisi sepi dan segera beraksi. Sementara pekerjaan sebagian besar dilakukan pada malam hari, namun jika belum selesai akan dilanjutkan pagi hari.
“Pakai pemotong besi, padahal besinya tebal-tebal. Kalau dipikir memang berapa lama mereka menggergaji,” tuturnya.
Kesulitan melakukan penangkapan ketiga pelaku lainnya yang masih buron, Kapolsek menerangkan para pelaku tidak menggunakan handphone.
Komunikasi dengan berkumpul di rumah RK. Ketiganya juga diketahui masih tetangga dan sudah saling kenal sejak masih kecil.
“Kalau ada duit, nyabu. Habis uang, pergi lagi. Begitu saja bergantian mencuri. Tim juga tidak berdua, pokoknya ada yang datang siapa yang jual, siapa yang menggergaji,” imbuhnya.
Pengakuan ketiganya, memang tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain masih ketergantungan sabu, diketahui pelaku ini juga merupakan residivis dan sudah beberapa kali masuk penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana junto pasal 64 KUHPidana.[lian]