JURNALSECURITY | Jakarta — Belum lama ini, beredar luas di media sosial terkait sepucuk surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada warga yang dibuat pengurus RT 09 RW 16 dan diteken Ketua RT, Sekretaris hingga Bendahara RT di Jakarta Barat.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebut permintaan THR di kompleks perumahan biasanya diperuntukkan untuk THR petugas keamanan alias satpam, petugas kebersihan, pengangkut sampah dan sebagainya.
Pengurus RT kan untuk satpam, biasanya kan untuk satpam, kebersihan kan, biasa tempat saya juga demikian, kata Hari, Jumat (7/4/2023).
Oleh karena itu dia menilai permintaan masih wajar selama tidak wajib. Permintaan juga tidak boleh mematok angka tertentu.
Wajar kok, saya di kompleks juga demikian. Cuma sifatnya jangan wajib, dipatok, pakai sekian, nggak boleh, ujar Hari.
Sebelumnya, pengurus RT 09 RW 16 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dipanggil kelurahan. Hal itu imbas adanya surat edaran yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke warga.
Sementara dilaporkan iNews.id, Lurah Kapuk, Boy Raya Purba telah memanggil pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk.
“Mereka mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkunganya, kata Boy,” Kamis (6/4/2023).
Roy mengatakan, Ketua RT 09 H Eman telah menyadari kekeliruannya. Selain itu, Eman juga akan mencabut surat edaran tersebut.
“Ketua RT 009 RW 016, H Eman menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut,” ujarnya.[lian]