• Latest
  • Trending
  • All
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • KOMUNITAS
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • INDUSTRIAL SECURITY
  • ASOSIASI
  • REGULASI
  • TECHNOLOGY
  • KRIMINAL
  • MODUS
  • NARKOBA
  • TNI
  • FACEPAM
Menaker : THR Tidak Boleh Dicicil Lagi, Harus Kontan!

Menaker : THR Wajib Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

30 March 2023
Atasi TPPO, Pemerintah Dinilai Kerja Cepat dari Hulu hingga Hilir

Atasi TPPO, Pemerintah Dinilai Kerja Cepat dari Hulu hingga Hilir

28 May 2023
Tabrak Petugas Keamanan, Pemuda Palestina Ditembak Mati

Berkelahi, Satpam Tewas Usai Ditikam Badik

28 May 2023
Satpam di Kota Palangka Raya Dilatih Cara Memadamkan Api Ringan

Satpam di Kota Palangka Raya Dilatih Cara Memadamkan Api Ringan

28 May 2023
Aniaya Satpam dengan Bambu, Seorang Pemuda Ditangkap

Hendak Kabur, Satpam Amankan Pencopet

27 May 2023
Triyarso, Satpam yang Siap Bertarung di Pemilu 2024

Triyarso, Satpam yang Siap Bertarung di Pemilu 2024

26 May 2023
Satpam yang Bertugas Wajib Miliki Standar Kompetensi

Satpam yang Bertugas Wajib Miliki Standar Kompetensi

25 May 2023
Psikolog : Tidak Semua Satpam BCA Ramah

Diduga Tanpa Izin Warga, Spanduk Bacaleg Dicopot Satpam

25 May 2023
Ratusan Pesilat Diamankan Polisi Usai Rusak Pos Satpam dan Bakar Motor Warga

Ratusan Pesilat Diamankan Polisi Usai Rusak Pos Satpam dan Bakar Motor Warga

25 May 2023
Satpam di Tangerang Amankan Sopir Angkot Pencuri Ban Serep

Satpam Perkebunan Amankan Pencuri Pupuk

24 May 2023
Imbas Bentrok KLB Demokrat, Satu Satpam Luka-luka

Tak Terima Diskorsing, Oknum Satpam Keroyok Bos

23 May 2023
China Tuding Produsen Semi Konduktor AS Ancam Keamanan Nasional

China Tuding Produsen Semi Konduktor AS Ancam Keamanan Nasional

22 May 2023
Satpam Bank Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Satpam Ditemukan Tak Bernyawa saat Bertugas, Diduga Sakit

22 May 2023
Oknum Satpam Pecahkan Kaca Perusahaan Akibat Di-PHK

Satpam Pergoki Pencuri Kabel, Dua Pelaku Masuk Bui dan Tiga DPO

22 May 2023
Sebanyak 20 Peserta Ikut Uji Kompetensi Gada Utama Kerjasama BNSP & IAC

Sebanyak 57 Peserta Ikuti Gada Utama yang Digelar IAC

22 May 2023
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
Monday, May 29, 2023
Jurnal Security
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
No Result
View All Result
Jurnal Security
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menaker : THR Wajib Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,

by redaksi
30/03/2023
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2 mins read
Menaker : THR Tidak Boleh Dicicil Lagi, Harus Kontan!

FOTO : Ilustrasi THR/JUrnal Security

46
SHARES
Ayo ShareAyo Share

JURNALSECURITY | Jakarta — Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sebuah harapan yang dinanti-nanti petugas keamanan alias satpam sebagai pekerja buruh menjelang Lebaran.

Karenanya sudah menjadi kewajiban perusahaan atau tempat satpam bernaung untuk memberikan haknya setahun sekali itu.

Lalu kapan THR harus diberikan? Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

BACALAINNYA

Atasi TPPO, Pemerintah Dinilai Kerja Cepat dari Hulu hingga Hilir

Berkelahi, Satpam Tewas Usai Ditikam Badik

Satpam di Kota Palangka Raya Dilatih Cara Memadamkan Api Ringan

Hendak Kabur, Satpam Amankan Pencopet

Triyarso, Satpam yang Siap Bertarung di Pemilu 2024

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3/2023).

Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ia mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Ia juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ia juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini. Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.[]

Tags: lebaranpenjaga keamananpetugas keamanansatpamsatuan pengamanansecuritysekuritithrtunjungan hari rayatunjungan hari raya keagamaan
Previous Post

Bawa Kabur Sepeda Motor, Satpam Langsung Tendang Maling hingga Tersungkur

Next Post

Jalin Silaturahmi, Polres Sekadau Sambangi Pengguna Jasa Satpam

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

Related Posts

Atasi TPPO, Pemerintah Dinilai Kerja Cepat dari Hulu hingga Hilir
NASIONAL

Atasi TPPO, Pemerintah Dinilai Kerja Cepat dari Hulu hingga Hilir

28 May 2023
Tabrak Petugas Keamanan, Pemuda Palestina Ditembak Mati
KRIMINAL

Berkelahi, Satpam Tewas Usai Ditikam Badik

28 May 2023
Satpam di Kota Palangka Raya Dilatih Cara Memadamkan Api Ringan
GIAT BUJP

Satpam di Kota Palangka Raya Dilatih Cara Memadamkan Api Ringan

28 May 2023
Aniaya Satpam dengan Bambu, Seorang Pemuda Ditangkap
KRIMINAL

Hendak Kabur, Satpam Amankan Pencopet

27 May 2023
Triyarso, Satpam yang Siap Bertarung di Pemilu 2024
INSPIRATION

Triyarso, Satpam yang Siap Bertarung di Pemilu 2024

26 May 2023
Satpam yang Bertugas Wajib Miliki Standar Kompetensi
INDUSTRIAL SECURITY

Satpam yang Bertugas Wajib Miliki Standar Kompetensi

25 May 2023
Next Post
Jalin Silaturahmi, Polres Sekadau Sambangi Pengguna Jasa Satpam

Jalin Silaturahmi, Polres Sekadau Sambangi Pengguna Jasa Satpam

Satpam Diimbau Tidak Gunakan Atribut TNI

Satpam Diimbau Tidak Gunakan Atribut TNI

AKBP Nunuk Setyowati, Perwira yang Dekat dengan Satpam Diangkat Jadi Kapolres

AKBP Nunuk Setyowati, Perwira yang Dekat dengan Satpam Diangkat Jadi Kapolres

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YOUTUBE JURNAL SECURITY

https://youtu.be/9ssSGvShxlw

TANGAN LANGIT | Kisah Inspiratif

https://youtu.be/RpyodjYEtTY

INFO DIKLAT SATPAM

diklat satpam gada utama

YUK DOWNLOAD DI PLAYSTORE

Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs