Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia
No Result
View All Result
21 October 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH
Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

Menaker : THR Wajib Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,

30/03/2023
in NASIONAL, NEWS
A A
Menaker : THR Tidak Boleh Dicicil Lagi, Harus Kontan!

FOTO : Ilustrasi THR/JUrnal Security

135
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

Daftar Isi

Toggle
  • ArtikelLain
  • Sebab-Sebab Rekening Diblokir Bank: Jangan Panik, Ini Alasan dan Cara Mengatasinya
  • Tali Putus saat Upacara HUT Ke-81 RI, Satpam Panjat Tiang Bendera
  • Gubernur DKI Jakarta Minta Satpam Penegur Sopir Alphard Tidak Dipecat
  • PKSS Gelar Jambore Satpam 2026, Perkuat Kompetensi Pelayanan Profesional 

JURNALSECURITY | Jakarta — Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sebuah harapan yang dinanti-nanti petugas keamanan alias satpam sebagai pekerja buruh menjelang Lebaran.

Karenanya sudah menjadi kewajiban perusahaan atau tempat satpam bernaung untuk memberikan haknya setahun sekali itu.

Lalu kapan THR harus diberikan? Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3/2023).

Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

ArtikelLain

ilustrasi rekening diblokir bank

Sebab-Sebab Rekening Diblokir Bank: Jangan Panik, Ini Alasan dan Cara Mengatasinya

24/08/2026
Tali Putus saat Upacara HUT Ke-81 RI, Satpam Panjat Tiang Bendera

Tali Putus saat Upacara HUT Ke-81 RI, Satpam Panjat Tiang Bendera

20/08/2026
pramono anung gubernur dki jakarta

Gubernur DKI Jakarta Minta Satpam Penegur Sopir Alphard Tidak Dipecat

24/07/2026
PKSS Gelar Jambore Satpam 2026, Perkuat Kompetensi Pelayanan Profesional 

PKSS Gelar Jambore Satpam 2026, Perkuat Kompetensi Pelayanan Profesional 

20/06/2026

Ia mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Ia juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ia juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini. Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.[]

Tags: lebaranpenjaga keamananpetugas keamanansatpamsatuan pengamanansecuritysekuritithrtunjungan hari rayatunjungan hari raya keagamaan
SendShare54ShareTweet34

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11/09/2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27/02/2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21/01/2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18/04/2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21/08/2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19/10/2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11/08/2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11/02/2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

02/04/2020
Contoh Surat Pengunduran Diri dari Satpam

Contoh Surat Pengunduran Diri dari Satpam

23/10/2019
Next Post
Jalin Silaturahmi, Polres Sekadau Sambangi Pengguna Jasa Satpam

Jalin Silaturahmi, Polres Sekadau Sambangi Pengguna Jasa Satpam

Satpam Diimbau Tidak Gunakan Atribut TNI

Satpam Diimbau Tidak Gunakan Atribut TNI

AKBP Nunuk Setyowati, Perwira yang Dekat dengan Satpam Diangkat Jadi Kapolres

AKBP Nunuk Setyowati, Perwira yang Dekat dengan Satpam Diangkat Jadi Kapolres

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

Sistem Keamanan Rumah Pintar Apa yang Perlu Anda Ketahui

Sistem Keamanan Rumah Pintar: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

by Redaksi
12/10/2026

Salva Yurivan Saragih di booth TEI 2026 ICE BSD Tangerang-3

Gemilang Facility Service Hadir di Trade Expo Indonesia 2026, Perluas Jejaring Pasar ASEAN

by Redaksi
19/10/2026

skinverse wardah

Seedbacklink Community Gathering dan Wardah Skinverse Blogathon Hadirkan Pengalaman, Sharing, dan Kolaborasi Komunitas

by Redaksi
03/10/2026

Mengapa Verifikasi Konten Menjadi Semakin Penting di Era AI

Mengapa Verifikasi Konten Menjadi Semakin Penting di Era AI

by Redaksi
17/10/2026

pemetaan risiko

Pemetaan Risiko sebagai Upaya Menentukan Prioritas Penanganan Risiko

by Redaksi
02/10/2026

Smartwatch yang Mengingatkan untuk Hidup Lebih Seimbang

Smartwatch yang Mengingatkan untuk Hidup Lebih Seimbang

by Redaksi
24/09/2026

apsi jateng peduli air bersih

APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Kalirejo, Kendal

by Redaksi
13/10/2026

risk manajemen

Strategi Menghadapi Risiko Keamanan Data dalam Transformasi Digital

by Redaksi
02/10/2026

seragam satpam

Integrated Solution Concept: Green Security Service

by Redaksi
14/10/2026

Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Kerja Sampingan untuk Satpam, Mengoptimalkan Waktu dan Penghasilan

by Redaksi
12/10/2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

Outsourcing.id
Bisnisdaily.id
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
beritasantai.com
wartaregional.com
BinaNews
Surabayakota.com
CampusDaily.id
Kirimartikel.com
MarketDaily

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

  • <
  • <
No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs