JURNAL SECURITY | Bengkulu–Seorang satpam di salah satu gudang air mineral yang ada di Kota Bengkulu curi uang senilai Rp 88 juta yang tersimpan di laci gudang akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku pencurian diketahui berinisial CH (28) yang merupakan satpam dari gudang air mineral yang berada di Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Kronologi kejadian bermula pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu, dengan cara membuka kunci gembok gudang.
Kejadian pencurian tersebut baru diketahui saat Azizah (56) karyawan bagian keuangan gudang, membuka kunci gudang dan masuk.
Saat akan mengecek lemari tempat penyimpanan uang setoran, gembok lemari tersebut sudah dirusak.
Setelah diperiksa, uang setoran sopir senilai Rp 88 juta yang ada di dalam lemari tersebut sudah raib.
Dikatakan Azizah, mereka sudah memeriksa ke seluruh bagian gudang, namun tidak tampak bekas pengerusakan atau pembobolan yang dilakukan pelaku.
Memang ada bagian atas dekat dengan ventilasi gudang yang masih memungkin tempat pelaku masuk.
Harusnya tempat tersebut sangat sulit untuk dijangkau, karena tembok gudang yang cukup tinggi.
Atas kejadian tersebut kemudian pihak gudang air mineral tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut pihak kepolisian Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan.
Selanjutnya polisi berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dapat mengungkap siapa pelaku atas kasus tersebut, yang ternyata merupakan karyawan gudang dan sekaligus sebagai petugas keamanan/satpam di gudang air mineral tersebut.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui KBO Satreskrim IPDA Torisman Munthe menerangkan, pelaku pencurian berhasil diungkap setelah polisi mendalami keterangan para saksi termasuk karyawan gudang tersebut.
“Pelaku berinisial CH merupakan karyawan atau scurity di gudang air mineral tersebut,” ungkap Munthe dilansir Tribunnews, Rabu (2/11)
Untuk mengelabuhi agar aksinya tidak ketahuan, pelaku tetap masuk seperti biasa, dan seolah-olah tidak mengetahui kejadian tersebut.
Diketahui pelaku sendiri baru bekerja di gudang air mineral tersebut selama 2 minggu sebelum kejadian.
“Pelaku baru dua minggu bekerja, awalnya mengajak rekannya namun tidak mau, sehingga ia beraksi sendiri,” ujar Munthe.
Dari hasil pemeriksaan polisi, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya, hingga membelikan sepeda sang anak.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[fr]