JURNAL SECURITY | Jakarta–Polisi berhasil menangkap seorang satpam di Blok M Square yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di daerah Mampang Prapatan dan Setiabudi, Jakarta Selatan. “Kami berhasil menangkap Erlan Danaputra, salah satu pelaku yang mencuri sepeda motor, di lantai UG Blok M Square,” ujar Kapolsek Mampang, Kompol David Yunior Kanitero, pada Jumat (1/11/2023).
Penangkapan Erlan berawal dari adanya laporan percobaan pencurian pada tanggal 31 Oktober 2023. David kemudian menugaskan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mampang untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tegal Parang Selatan.
Setibanya di lokasi, tim penyidik segera meminta keterangan dari korban bernama Budi Aswin. Pada saat itu, Budi menyebut bahwa pelaku gagal mencuri sepeda motor Honda Scoopy miliknya karena motor tersebut terkunci dengan ganda. “Motor tidak berhasil dicuri karena korban menggunakan kunci rahasia, sehingga alarm berbunyi,” jelas David.
Saat berbicara dengan Budi, tim penyidik mendapatkan laporan bahwa ada kejadian serupa yang terjadi tidak jauh dari tempat tinggal Budi.
Korban lainnya bernama Kamaludin melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di sebuah rumah kos di Jalan Mampang Prapatan V pada hari yang sama. “Karena lokasi kejadian tidak jauh, kami mencoba memeriksa rekaman CCTV di kedua lokasi. Ternyata pelaku di kedua lokasi tersebut memiliki ciri-ciri yang mirip. Mereka juga berboncengan saat melakukan aksinya,” ungkap David.
Dengan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mampang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku. Tidak lama setelah itu, tim penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku bernama Erlan Danaputra dan Erwan.
Polisi kemudian menangkap Erlan saat sedang bekerja sebagai satpam di Blok M Square. Erlan tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Mampang. “Setelah kami melakukan interogasi, ternyata mereka berhasil mencuri dua sepeda motor pada hari yang sama. Selain mencuri motor di wilayah Mampang, pelaku juga melakukan aksi serupa di Setiabudi,” kata David.
Saat ini, Erlan telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ia dapat dihukum dengan maksimal tujuh tahun penjara. [fr]