Jurnal Security | Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar petugas keamanan (satpam) yang terlibat insiden dengan sopir Toyota Alphard di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, tidak diberhentikan dari pekerjaannya. Permintaan tersebut disampaikan setelah Pramono mengaku telah meninjau rekaman kamera pengawas (CCTV) secara berulang untuk mengetahui kronologi kejadian.
Menurut Pramono, rekaman CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan gambaran yang lebih lengkap dibandingkan video yang beredar di media sosial. Dari hasil peninjauan tersebut, ia menilai petugas keamanan telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam menjaga keselamatan pengguna jalan, khususnya para pejalan kaki di kawasan penyeberangan.
“Kebetulan saya menonton secara berkali-kali satpam yang ada di depan dekat dengan penyeberangan Pullman ke Grand Hyatt. Dan dari data CCTV yang juga kita miliki sebenarnya lebih lengkap dari apa yang viral tadi,” ujar Pramono kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pramono menegaskan bahwa petugas keamanan tersebut tidak layak menerima sanksi pemecatan. Sebaliknya, ia meminta agar satpam tersebut tetap dipekerjakan karena dinilai telah melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik.
“Yang pertama adalah untuk nasibnya satpam, saya akan meminta untuk tidak dipecat atau diberhentikan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil evaluasi rekaman CCTV, Pramono menyebut kendaraan Toyota Alphard justru menjadi pihak yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah di kawasan penyeberangan. Selain itu, pemerintah juga menerima laporan bahwa kendaraan tersebut diduga menggunakan pelat nomor palsu.
“Bahkan yang bersangkutan sebenarnya malah menjalankan tugas dengan baik sekali. Dan terlihat bahwa mobil Alphard itulah yang kemudian melanggar. Dan kemudian kami juga mendapatkan laporan bahwa mobil yang pakai pelat itu adalah pelat palsu,” ucapnya.
Atas dasar itu, Pramono meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada pengemudi Alphard sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian kasus secara adil penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelanggar hukum dapat bertindak sewenang-wenang tanpa konsekuensi.
“Sehingga dengan demikian orang yang menegur harusnya yang diberikan sanksi, dan saya sudah minta untuk aparat penegak hukum. Kalau kemudian ini tidak bisa diselesaikan secara baik, ya tentunya yang melakukan seakan-akan berkuasa begitu padahal dia salah, itu harus diberi sanksi,” ucapnya.
Pramono kembali menegaskan bahwa petugas keamanan tersebut seharusnya mendapat dukungan karena telah menjalankan fungsi pengamanan di ruang publik.
“Jadi untuk satpamnya sekali lagi saya minta untuk tidak dipecat dan tetap dipekerjakan seperti biasa. Karena satpam inilah yang menjalankan tugas dan semua orang melihat dari CCTV maupun CCTV yang lebih lengkap yang sebenarnya dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta. Wajahnya yang marah juga kita sudah tahu sekali,” tambahnya.[]



























