JURNALSECURITY.COM | Jakarta–Ancaman hukuman bagi penganiaya satpam sangat jelas, jadi jangan main-main dengan petugas keamanan! Baru-baru ini ramai heboh satpam Rumah Sakit dianiaya seseorang hingga koma.
Sosok itu adalah satpam — satuan pengamanan yang sering kali dianggap remeh, padahal peran mereka sangat penting. Setiap hari, mereka berdiri tegak menjaga pintu masuk gedung, perumahan, kantor, hingga area publik lainnya.
Tapi sayangnya, masih banyak kasus penganiayaan terhadap satpam, baik secara fisik maupun verbal. Nah, buat siapa pun yang masih menganggap satpam bisa diperlakukan semena-mena, lebih baik pikir dua kali. Karena di mata hukum, penganiaya satpam bisa dijerat pidana yang tidak main-main.
Satpam: Petugas Keamanan, Bukan Pelampiasan Emosi
Sebelum membahas hukuman, penting untuk memahami dulu peran satpam. Satpam bertugas menjaga keamanan, menegakkan aturan internal di lingkungan kerjanya, dan melayani masyarakat yang masuk ke area tersebut. Mereka bisa bekerja di bawah perusahaan, lembaga pemerintahan, perumahan, rumah sakit, bahkan sekolah.
Tapi dalam menjalankan tugasnya, satpam kerap menghadapi risiko. Mulai dari diabaikan, dimarahi, hingga dianiaya oleh oknum tak bertanggung jawab hanya karena menjalankan prosedur keamanan. Ini tentu saja melukai rasa keadilan dan mengancam keselamatan mereka yang bekerja di garda terdepan.
Penganiayaan Satpam dalam Perspektif Hukum
Secara hukum, satpam adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk dilindungi undang-undang. Jika mereka mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku penganiayaan terhadap satpam:
1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
Penganiayaan secara umum diatur dalam Pasal 351 KUHP. Jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku dapat dikenai hukuman sebagai berikut:
- Penganiayaan biasa: hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda.
- Penganiayaan dengan rencana atau menyebabkan luka berat: bisa dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara.
- Jika korban meninggal dunia akibat penganiayaan, pelaku bisa dijerat hukuman hingga 7 tahun penjara.
Dan kalau terbukti dilakukan saat satpam sedang bertugas, itu bisa menjadi keadaan memberatkan.
2. Pasal 352 KUHP – Penganiayaan Ringan
Bentuk penganiayaan ringan (misalnya hanya memukul atau menampar tanpa menyebabkan luka serius) tetap bisa dipidana:
- Hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp4.500 (yang tentu akan disesuaikan dalam praktik peradilan modern).
- Tapi jika dilakukan secara sengaja dan berulang, pelaku bisa dikenai hukuman tambahan.
3. Pasal 211 dan 212 KUHP – Melawan Petugas yang Sedang Bertugas
Nah, ini yang jarang diketahui. Jika satpam dianggap sebagai petugas yang sah (karena menjalankan fungsi penjagaan dan ketertiban), maka penganiayaan terhadap mereka saat sedang bertugas bisa termasuk dalam tindakan melawan petugas.
- Pasal 211: Hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara jika melawan dengan kekerasan.
- Pasal 212: Jika melawan disertai penganiayaan, bisa dipidana hingga 4 tahun penjara.
Satpam Juga Dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan dan HAM
Bukan hanya KUHP, perlindungan terhadap satpam juga bisa ditinjau dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM) dan undang-undang ketenagakerjaan. Satpam adalah pekerja yang memiliki hak atas rasa aman saat bekerja. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja berhak atas perlindungan hukum dan keselamatan kerja.
Bila penganiayaan terjadi di tempat kerja dan perusahaan tidak memberikan perlindungan memadai, bisa saja pihak perusahaan ikut dimintai pertanggungjawaban secara perdata atau administratif.
Satpam sebagai profesi pengamanan memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam berbagai undang-undang dan regulasi di Indonesia. Berikut adalah penjelasan terkait perlindungan hukum terhadap Satpam:
Dasar Hukum Perlindungan Satpam
Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945
Satpam sebagai warga negara Indonesia berhak atas perlindungan hukum, pengakuan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sesuai dengan prinsip negara hukum yang diatur dalam UUD NRI 1945.Perkapolri Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Kapolri ini mengatur tentang pengamanan swakarsa, termasuk definisi dan fungsi Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas non-yustisial. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi Satpam dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan.Pasal 49 KUHP
Pasal ini memberikan perlindungan hukum bagi tindakan pembelaan diri terpaksa yang dilakukan Satpam saat menghadapi peristiwa pidana. Tindakan tersebut harus memenuhi asas subsidiaritas dan proporsionalitas agar tidak dikenakan sanksi pidana.UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
UU ini menjamin kesejahteraan Satpam melalui mekanisme bipartit, tripartit, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Satpam dapat melaporkan pelanggaran hak ketenagakerjaan kepada Disnaker untuk mendapatkan perlindungan.
Kasus Nyata: Banyak Satpam Jadi Korban, Tapi Tak Banyak yang Tahu Haknya
Di berbagai daerah, sering terdengar berita tentang satpam yang dipukul, ditabrak, bahkan dianiaya hanya karena menegur pengunjung atau tidak memberikan akses masuk. Beberapa kasus viral berakhir damai, tapi ada juga yang dibawa ke ranah hukum dan pelaku dijatuhi hukuman pidana.
Sayangnya, banyak satpam tidak tahu bahwa mereka bisa melapor dan memperjuangkan haknya. Banyak pula yang memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan atau tekanan dari pihak tertentu.
Langkah yang Harus Diambil Jika Satpam Mengalami Penganiayaan
Jika Anda adalah satpam atau mengenal seseorang yang bekerja sebagai satpam dan mengalami kekerasan, berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Laporkan ke atasan langsung atau perusahaan tempat bekerja.
- Kumpulkan bukti kejadian (rekaman CCTV, saksi mata, visum jika ada luka).
- Segera lapor ke kepolisian terdekat.
- Jika perlu, minta bantuan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau organisasi buruh yang peduli terhadap keamanan pekerja.
Jangan biarkan kasus kekerasan berlalu tanpa keadilan. Keberanian melapor adalah langkah pertama untuk melindungi sesama.
Hukum Melindungi Satpam, Jangan Diam Jika Dianiaya
Satpam bukan sekadar penjaga gerbang. Mereka adalah garda pertama yang memastikan keamanan dan kenyamanan di berbagai lingkungan. Menganiaya mereka saat sedang bertugas bukan hanya tindakan tidak manusiawi, tapi juga pelanggaran hukum yang serius.
Setiap orang, tak terkecuali satpam, berhak atas rasa aman dan perlindungan hukum. Maka dari itu, penting untuk terus menyuarakan hak-hak satpam dan menegakkan keadilan bagi mereka yang menjadi korban kekerasan.
Kalau Anda melihat atau mengalami kejadian serupa, jangan ragu untuk bertindak. Karena hukum di Indonesia tidak boleh tunduk pada kekerasan.[]