JURNALSECURITY| Jakarta–Setelah 20 kali menjambret, akhirnya Fikri Haiki (19) ditangkap Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat.
Menurut Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hapran , tersangka berperan sebagai eksekutor yang kejam walau tidak memakai senjata apapun saat menjambret ponsel sampai dapat secepat mungkin lalu kabur dengan tidak memperdulikan kondisi korban jatuh.
Tersangka selalu bersama RK berperan sebagai joki,yang masuk DPO dan menjadikan perempuan yang memainkan ponsel sebagai sasaran.
Alasannya gampang, karena ponsel paling mudah terjual cepat. Untuk penadah, ada A (DPO). Uang hasil penjualan ponsel curian dibagi tiga. Tersangka dapat bagian terbesar.
“Tersangka mengaku sudah 20 kali beraksi sejak 2014. Pertama beraksi di Kabupaten Pesawaran. Baru sekarang diringkus. Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Dari tangan tersangka disita ponsel korban yang belum sempat dijual dan motor Honda Supra 125X hitam bernopol BE 5655 WN yang biasa dipakai saat menjambret,” ujar Kapolsek. [FR]
Sumber: PosKotaNews.com