JURNALSECURITY| Jakarta–Satpam memagari pintu masuk PT Grand Ancol Hotel alias Hotel Alexis yang berada di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (28/3).
Sejumlah petugas keamanan memasang pagar setinggi satu meter di pintu masuk. Secara bergantian satpam membentuk pagar-pagar menjadi setengah lingkaran.
Sebelumnya, memang terlihat segerombolan orang mengenakan pakaian biru dongker mirip seragam petugas keamanan berjalan ke pintu masuk gedung tersebut. Di antaranya ada yang membawa senter putih. Sinarnya beberapa kali disorot-sorotkan ke bawah. Mereka datang sekitar pukul 19.24 WIB.
Seperti diberitakan Merdeka.com, di luar halaman terpampang spanduk bernada permohonan maaf dan menyatakan usaha Hotel Alexis sudah tidak beroperasi.
Seperti itulah kiranya point utama yang ingin disampaikan lewat kain putih berukuran 3X3 meter. Pantauan di lapangan terlihat aktifitas awak media yang hendak meliput. Serta, beberapa petugas keamanan yang lalu-lalang memperhatikan gerak-gerik perwarta.
Petugas keamanan berjaga-jaga secara bergantian di dua sisi palang pintu. Seorang berdiri tepat di samping plang ‘titik kumpul’. Sementara seorang lagi berdiri tak jauh dari pos penjagaan. Petugas keamanan memberikan batas kepada para pewarta.
Tidak diperkenankan mendekati areal gedung Alexis. Sedangkan, perlakuan masyarakat yang bukan wartawan tidak demikian. Mereka diperbolehkan mondar-mandir di dekat areal Gedung.
Seperti halnya salah satu driver online sebut saja Ujang. Dia baru saja masuk ke dalam untuk mengambil uang di ATM. “Barusan ambil uang. Di dalam kan ada ATM,” singkat dia.[FR]