JURNALSECURITY| Ambon–Keamanan pihak pihak yang berperkara maupun pengunjung sidang harus menjadi prioritas utama di ruang pengadilan. Seperti Pengadilan Negeri Ambon, harus menjadi prioritas utama dan masuk dalam standart Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Negeri Ambon.
Demikian disampaikan praktisi hukum Ronny Samloy SH kepada Tribun Maluku Rabu (21/11). Terkait sering terjadinya keributan di Pengadilan Negeri Ambon. Baik yang melibatkan pihak pihak yang berperkara. Maupun pengunjung sidang yang hanya datang untuk menonton. Bahkan belakangan beberapa pihak mempertanyakan penanganan keamanan pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Kita tidak pernah tahu apa dan bagaimana niat dari seseorang yang datang ke pengadilan, baik itu sebagai pihak yang berperkara maupun pihak yang hanya ingin menonton sidang,” urai Samloy dikutip tribun-maluku.com.
Ditambahkannya, kenyamanan dan keamanan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan dalam suatu sidang. “Oleh karena itu dibutuhkan suatu SOP yang dapat menindak mereka mereka yang diduga melakukan kekacauan maupun keributan di pengadilan, ” tuturnya.
Diakui Samloy, pihak pengadilan negeri Ambon tentu saja telah memiliki suatu SOP, tentang penanganan keributan di wilayah pengadilan. Namun sudah seharusnya ada sikap tegas dari pihak pengadilan terhadap mereka yang melakukan keributan.
“Hal ini agar tidak lagi terjadi keributan di Pengadilan yang akan berdampak pada tergangunya suatu proses persidangan, ” pungkasnya.