JURNALSECURITY| Malang–Polsek Klojen mengungkap kasus pencurian di mall baru Malang, Transmart Jalan Veteran. Tiga pelaku dibekuk karena mengutil celana satu karung dengan jumlah ratusan potong atau senilai total Rp 14,7 juta.
“Pelaku ada lima orang. Mereka melakukan kejahatan ini pada pertengahan Maret, dengan modus berpura-pura sebagai konsumen di berbagai outlet Transmart,” kata Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto, dilansir Malang Post, (28/3).
Dari keterangan para pelaku dan saksi, kronologi pencurian ini dimulai pada awal Maret lalu. Pelaku berjumlah lima orang mendatangi Transmart dengan mobil. Mereka memarkir mobil di lantai dasar. Kemudian, komplotan ini naik ke lantai tiga. Mereka berpencar di berbagai gerai celana dengan harga ratusan ribu rupiah per potong.
Mereka memakai modus menyelipkan celana ke bagian dalam pakaian, lalu turun ke lantai dasar dan memasukkannya ke mobil. Para pelaku mengulangi lagi perbuatan ini untuk menghindari kecurigaan petugas keamanan. Komplotan tersebut beraksi mulai pukul 11.00 sampai jam 13.00.
Aksi mengutil ini dilakukan berulang-ulang dan sempat tidak ketahuan karena Transmart masih baru dibuka dan barang-barang ini belum di-barcode. Tapi, satpam dan karyawan mulai curiga karena mereka bolak-balik masuk. Hanya, petugas keamanan dan karyawan tidak mau ambil risiko yang membuat para pelaku waspada.
Diam-diam, satpam menelepon Polsek Klojen. “Unit Reskrim Polsek Klojen terima laporan dan langsung penyelidikan di TKP. Kami lakukan tangkap tangan dan terbukti ketahuan mencuri baju,” ujar Budi. Saat tiga tersangka tertangkap basah, ada celana yang masih tersimpan di dalam pakaian bagian depan.
Mereka langsung dibawa ke mobil tempat menumpuk barang curian. Dua tersangka, kabur setelah mengetahui tiga temannya tertangkap. Ketika mobil tersebut dibuka, polisi menemukan celana jeans berbagai merek dengan total nilai Rp 14,7 juta.
Seluruh celana ini lalu dimasukkan di dalam karung. Saat ini mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Dua orang komplotan masih kami buru,” kata Budi.
“Mereka diduga kuat adalah jaringan pencurian antar kota. Karena, sasaran utama mereka adalah pusat perbelanjaan yang baru buka dan belum memasang mesin detektor di pintu keluar masuk konsumen. Pelaku berencana menjual celana-celana ini di kawasan Surabaya,” tutup Budi. [fr]