Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia
No Result
View All Result
24 October 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH
Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Ini Cara dan Prosedur Membuat Laporan ke Polisi

07/11/2019
in NEWS, POLRI
A A
Ini Cara dan Prosedur Membuat Laporan ke Polisi
1.7k
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

Daftar Isi

Toggle
  • ArtikelLain
  • Polda Kaltim Warning BUJP yang Pangkas Diksar Gada Pratama Jadi 3 Hari
  • Kapolda Sumsel Buka Police Expo 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan
  • Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman di Asia Tenggara, Penilaian Global Residence Index
  • Polisi Periksa Saksi termasuk Satpam atas Ledakan di Lapangan Padel

JURNALSECURITY| Jakarta–Definisi Laporan di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu:

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Dari pengertian di atas, laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tidak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Selanjutnya, di mana kita melapor? Dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi :

a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;

c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;

ArtikelLain

Polda Kaltim Warning BUJP yang Pangkas Diksar Gada Pratama Jadi 3 Hari

Polda Kaltim Warning BUJP yang Pangkas Diksar Gada Pratama Jadi 3 Hari

02/09/2026
Police expo

Kapolda Sumsel Buka Police Expo 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

27/08/2026
jakarta kota teraman

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman di Asia Tenggara, Penilaian Global Residence Index

13/04/2026
Polisi Periksa Saksi termasuk Satpam atas Ledakan di Lapangan Padel

Polisi Periksa Saksi termasuk Satpam atas Ledakan di Lapangan Padel

10/04/2026

d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

(Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)

Untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007). Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Pada saat Anda berada di Kantor Polisi, silakan langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, yang berbunyi.

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Laporan oleh pelapor dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik.

Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP :

(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;

(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Kewajiban kita sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karenanya, kita yang sudah membantu dan meringankan tugas Polri dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya Anda laporkan oknum tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri. [fr]

Sumber: Hukumonline

Tags: hukumlaporan polisiperdatapidana
SendShare738ShareTweet409

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11/09/2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27/02/2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21/01/2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18/04/2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21/08/2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19/10/2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11/08/2022
perkap 11 th 2017 satpam bersenjata api

Prosedur Satpam Bisa Gunakan Senjata Api Sesuai Aturan saat Bertugas

12/09/2024
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11/02/2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

02/04/2020
Next Post
Kapolri Mutasi Personel, Irjen Firli Jadi Kabaharkam

Kapolri Mutasi Personel, Irjen Firli Jadi Kabaharkam

Derman, Dulu Satpam Kini Jadi Wakil Pengadilan Negeri Subang

Derman, Dulu Satpam Kini Jadi Wakil Pengadilan Negeri Subang

Moto GP Malaysia, Polisi Menangkap Tiga Security Sirkuit Sepang

Moto GP Malaysia, Polisi Menangkap Tiga Security Sirkuit Sepang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Kerja Sampingan untuk Satpam, Mengoptimalkan Waktu dan Penghasilan

by Redaksi
12/10/2026

keamanan digital

Keamanan dan Privasi Digital serta Keamanan Akun

by Redaksi
04/10/2026

Mengapa Verifikasi Konten Menjadi Semakin Penting di Era AI

Mengapa Verifikasi Konten Menjadi Semakin Penting di Era AI

by Redaksi
17/10/2026

seragam satpam

Integrated Solution Concept: Green Security Service

by Redaksi
14/10/2026

Salva Yurivan Saragih di booth TEI 2026 ICE BSD Tangerang-3

Gemilang Facility Service Hadir di Trade Expo Indonesia 2026, Perluas Jejaring Pasar ASEAN

by Redaksi
19/10/2026

anjing k9

Peran Anjing K9 dalam Dunia Pengamanan

by Redaksi
12/10/2026

skinverse wardah

Seedbacklink Community Gathering dan Wardah Skinverse Blogathon Hadirkan Pengalaman, Sharing, dan Kolaborasi Komunitas

by Redaksi
03/10/2026

pokja abujapi

Korbinmas Baharkam Polri dan ABUJAPI Bahas Penguatan Tupoksi dan Kewenangan Satpam

by Redaksi
30/09/2026

apsi jateng peduli air bersih

APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Kalirejo, Kendal

by Redaksi
13/10/2026

Sistem Keamanan Rumah Pintar Apa yang Perlu Anda Ketahui

Sistem Keamanan Rumah Pintar: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

by Redaksi
12/10/2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

Outsourcing.id
Bisnisdaily.id
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
beritasantai.com
wartaregional.com
BinaNews
Surabayakota.com
CampusDaily.id
Kirimartikel.com
MarketDaily

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

  • <
  • <
No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs