JURNALSECURITY | Jakarta—Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 dengan jelas memamaparkan akan sanksi bagi satpam yang terlambat melakukan registrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) satpam dan sanksi bagi satpam yang tidak punya KTA satpam.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 terkait sanksi disebutkan:
(1) Bagi Satpam yang terlambat dalam pengurusan KTA, dikenakan sanksi administrasi berupa tegoran tertulis, apabila keterlambatan pengurusan lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib dilakukan penyegaran dengan cara pelatihan kembali bagi anggota Satpam yang bersangkutan.
(2) Anggota Satpam yang terlibat tindak pidana atau dikeluarkan, maka KTA Satpam harus dicabut dan diserahkan kepada Polres setempat.
(3) Anggota Satpam yang tidak dapat menunjukkan KTA Satpam pada waktu melaksanakan tugas, dikenakan pembekuan sementara aktivitasnya sampai dapat menunjukkan KTA.
(4) Anggota Satpam yang menggunakan KTA palsu dapat dikenakan ketentuan pidana yang berlaku. [fr]



























