JURNALSECURITY | Medan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun memutuskan, tiga orang petugas Satpam dan satu pegawai Perkebunan PT Bridgestone dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman empat bulan penjara karena menganiaya pencuri hingga tewas.
“Mengadili menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai alternatif kedua dakwaan jaksa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, pada sidang yang berlangsung di Ruang Tirta 2.
Keempat terdakwa di antaranya, pegawai perkebunan Husni, dan ketiga Satpam Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi.
Hadi menyampaikan, aksi nekat para terdakwa juga tidak lepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi para terdakwa hingga melakukan aksi pemukulan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba.
“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar Hadi di ruang Tirta II.
Vonis yang diberikan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Dedy Sihombing yang menuntut pidana penjara selama 7 bulan penjara.
Sementara dilaporkan Tribunnew.com, penasihat hukum para terdakwa Gusti Rahmadani dan Hotma Sitompul menyambut baik putusan hakim.
Mereka menilai apa yang dilihat hakim sudah berdasar fakta-fakta yang diungkap di persidangan dan telah memenuhi unsur keadilan
“Kasus Ini sebenarnya karena ketidaksiapan mereka (para terdakwa). Karena belum pernah menghadapi peristiwa (kemalingan) ini sebelumnya,” kata Hotma Sitompul.
Perlu diketahui bersama, kronologi perkara ini terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat itu, Husni dan keluarga pulang dari Medan ke rumah dinas yang berlokasi di Komplek Perumahan Staf PT Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Ia kaget mendengar teriakan anaknya yang melihat korban ada di dapur rumah.
Pada saat itu, korban sudah mengenakan baju kaos dan kalung milik anaknya. Sementara Youvanry diduga masuk ke rumah melalui jendela ruang keluarga.
Husni pun meneriaki korban dengan sebutan maling untuk mengundang perhatian tetangga atau petugas keamanan. Lantaran Youvanry terpeleset saat hendak melarikan diri, ia pun akhirnya ditangkap Husni yang dibantu anak-anaknya.
Youvanry kemudian diikat dan ditindih oleh Husni. Kemudian berselang waktu, para terdakwa lainnya, Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi pun datang.
Aksi main hakim sendiri pun tak bisa dihindarkan seiring korban kerap meronta, hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir.[lian]