JURNALSECURITY | Tangerang–Peraturan Polisi (Perpol) No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pamswakarsa) menjadi angin segar untuk menuju pemuliaan satpam. Ada beberapa perubahan dalam upaya memuliakan profesi satpam.
Dalam jumpa pers Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) membahas Perpol Pamswakarsa di Hotel Swissbel Tangerang pada Jumat 18 September 2020, APSI berkeyakinan bahwa Perpol No.4 Tahun 2020 ini sebagai upaya Polri untuk pemuliaan satpam.
“Saat ini Satpam yang bekerja khususnya di Badan Usaha Jasa Pengamanan, masa kerja dan kompetensi kurang dihargai, Satpam yang baru bekerja dengan Satpam yang telah lama bekerja dan memiliki kopetensi, gajinya sama, yaitu berdasar UMP,” jelasnya.
Akibatnya, hal ini tidak memberikan motivasi dan apresiasi bagi anggota Satpam yang memiliki masa kerja dan kompeten. Dengan adanya kepangkatan anggota Satpam yang nantinya ditindaklanjuti dengan peningkatan remunerasi akan memberikan motivasi kepada anggota untuk bekerja lebih baik.