JURNALSECURITY | Jakarta–Perkumpulan Badan Hukum Keluarga Besar Korps Swakarsa adalah hasil transformasi dari Komunitas Keluarga Besar Korps Satpam, KBKS sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham dengan nama “Keluarga Besar Korps Swakarsa”, nama sudah disetujui tinggal menunggu pengesahan dan SK kementerian turun.
Perjuangan KBKS sudah tidak bisa dibendung dan dihalang-halangi lagi, anggota Satpam yang sudah bergabung menjadi anggota KBKS berjumlah 85.012 Personil, dukungan Satpam dalam perjuangan KBKS besar sekali.
KBKS bersama Polri, dan siap mendukung Program Pemulian Profesi Satpam serta Perpol 04 Tahun 2020.
Tapi, ada beberapa hal yang perlu diperjuangkan dan menjadi prioritas utama KBKS, dimana selama ini sistem kontrak menjadi polemik, momok ketakutan para Satpam dan permasalahan di Industrial Security Indonesia.
Sistem kontrak diberlakukan bagi Satpam rasanya kurang tepat, hasil polling yang dilakukan KBKS di laman FB Grup KBKS dari 1447 Konresponden, 1337 diantara berharap Satpam diangkat sebagai pegawai tetap, 10 diantara setuju Satpam di Kontrak.
Sistem kontrak juga dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lowongan pekerjaan dan pos2 pekerjaan baru ditubuh Satpam dengan kepangkatan.
Maka dari itu, KBKS akan berjuang bagaimana caranya Satpam yang menggunakan seragam mirip Polisi ini nantinya bisa berubah statusnya menjadi Pegawai tetap di BUJP atau Perusahaannya masing-masing.
Bila kita merujuk pada UU 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat 1 dan 2, Satpam adalah salah satu pekerjaan yang sifatnya tidak ada batasan waktu, tidak ada target produksi, tidak boleh di kontrak artinya Satpam seluruh Indonesia harus pegawai tetap.
Berikut bunyi pasalnya :
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Payung hukum yang mengatur perusahaan alih daya / outsorcing adalah Permenaker No.19 Tahun 2019.
Didalam permenaker tersebut dijelaskan pada pasal 19 huruf c dan d :
“hubungan kerja antara Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu; dan
d. kewajiban memenuhi hak Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 19 huruf C, sudah cukup jelas, bahwa pekerja Outsourcing tidak mesti harus PKWT, Satpam sesuai UU 13/2003 pasal 59 bersifat PKWTT (Tetap).
Dari awal BUJP berdiri, sampai BUJP tutup, Satpam melekat di BUJP, Satpam adalah awal dan akhir, Satpam adalah produk utama BUJP, Tanpa Satpam, BUJP tidak dapat menjalankan usaha jasa pengamanannya.
Jadi pemuliaan profesi Satpam kami berharap bukan hanya pada seragam baru, tapi juga hak ketenagakerjaan Satpam harus kita perjuangkan.
BUJP yang angkat Satpam sebagai pegawai tetap dengan dalil pasal 59 tsb juga tidak ada ruginya.
Putus kerjasamanya dengan klien, sesuai Permenaker 19/2019 Satpamnya bisa dialihkan kepada BUJP baru pemenang tender dengan status pegawai tetap juga.
Ini solutif permasalahan kompleka persatpaman. []