“Jadi kalau seorang Satpam telah memiliki KTA bisa dipastikan dia telah mengikuti pelatihan wajib Satpam. Sedangkan Satkamling tidak diwajibkan mengikuti pelatihan formal Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama,” tuturnya.
Penerbitan Perpol no 4 tahun 2020 ini merupakan pengganti dari Perkap no 24 tahun 2007 yang memang sudah perlu direvisi agar bisa menopang kemajuan industrial security di Indonesia.
“Kami dari APSI memberikan apresiasi kepada Polri karena banyak perubahan peraturan dan ketentuan yang akan membuat anggota Satpam dan Badan Usaha Jasa Keamanan semakin profesional, memudahkan pendataan anggota Satpam serta dapat meningkatkan kualitas fungsi koordinasi, pengawasan, pembinaan Polri kepada Satpam dan Badan Usaha Jasa Pengamanan,” jelasnya. [fr]