JURNALSECURITY | Jakarta–PT Angkasa Pura II (Persero) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meningkatkan koordinasi terkait aspek keamanan bandara khususnya dalam rangka mencegah radikalisme dan terorisme.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengadakan pertemuan dengan Kepala BNPT Boy Rafli Amar pada Kamis (10/12/2020).
Di dalam kesempatan tersebut Awaluddin menyampaikan bahwa antisipasi, pencegahan dan penanggulangan keadaan yang membahayakan bandara dan publik di bandara dilakukan secara pendekatan keamanan internal dan eksternal, serta selalu menjadi fokus PT Angkasa Pura II guna mendukung kelancaran operasional bandara serta penerbangan.
“Keamanan adalah fokus utama, dan sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II selalu meningkatkan dan memperbarui prosedur serta fasilitas untuk memastikan keamanan dan mencegah aksi teror seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia dan bandara terbesar serta tersibuk di Tanah Air,” ujar Awaluddin.
Bandara Soekarno-Hatta saat ini sudah dilengkapi fasilitas keamanan setara dengan bandara-bandara internasional lain di dunia, seperti CCTV dengan kemampuan analytics, Baggage Handling System (BHS) Level 5 di Terminal 3 yang dapat mendeteksi bahan peledak.
Lalu, baru saja didatangkan penahan ledakan (explosive containment) dengan advanced technology yang pertama digunakan di bandara Indonesia, diberi nama Nakula.
Teknologi Airport Security Web juga sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta, di mana teknologi ini dapat memonitor operasional personel Aviation Security secara digital.
Awaluddin menuturkan, fasilitas-fasilitas tersebut merupakan salah satu upaya PT Angkasa Pura II dalam melakukan antisipasi, pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme secara eksternal, yaitu dengan melakukan upaya mitigasi ancaman terhadap sarana dan prasarana bandara.
Pengamanan secara eksternal terkait dengan posisi bandara sebagai objek vital negara sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72/2004 tentang Objek Vital Transportasi, Pos dan Telekomunikasi.
Adapun pengamanan bandara sebagai obyek vital negara selain dilakukan oleh Avsec juga turut didukung sinergitas TNI dan Polri.
“Penegakan hukum dan aspek pengamanan bandara sebagai objek vital harus dijaga, karena apabila tidak kondisi ini akan sangat mempengaruhi reputasi negara sekaligus reputasi Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara internasional. Sehingga aspek-aspek pengamanan di bandara harus dikoordinasikan,” ujar Awaluddin. [fr]