JURNALSECURITY| Sidoarjo–Empat tahun bekerja sebagai satpam perusahaan, Dwi Reza, warga Desa Leben, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian Polsek Waru.
Pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 18 juta , yang diambil dari dalam ruangan perusahaan, tempat dimana selama ini ia bekerja.
Pelaku berdalih melakukan perbuatanya untuk melunasi hutang, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan juga keinginan untuk memiliki telepon seluler baru.
Dihadapan petugas, niat untuk mencuri sendiri timbul setelah pelaku melakukan pengecekan ruangan pada malam hari, karena melihat ruangan tempat penyimpanan tak terkunci, serta brankas yang juga tak terkunci.
Akhirnya pria berusia 34 tahun ini dengan nekat mencuri uang tunai tersebut, meski pada saat itu ada 3 petugas keamanan lain yang juga sedang berjaga.
Selain itu, aksi pencurian uang perusahaan yang tersimpan dalam brankas, dengan nilai total Rp 18 juta tersebut, ia akui tanpa perencanaan.
Melalui Kompol Saibani,Kapolsek Waru, aparat kepolisian, menghimbau kepada seluruh warga, tak terkecuali manajemen perusahaan, untuk tetap waspada dan tidak lalai meski ada petugas keamanan yang berjaga. [fr]