JURNALSECURITY | Banjarbaru–Demi membayar cicilan mobil, Satpam di Banjarbaru berisinial AN (36) nekat membobol 20 rumah dan ruko di Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso memaparkan pelaku pencurian rumah dan ruko atas nama AN (36). Telah melakukan pencurian dan pembongkaran selama 4 bulan, sejak Maret sampai Juni.
“Tersangka seorang Satpam di salah satu panti sosial di Banjarbaru. Motifnya mencuri untuk membayar uang kredit cicilan mobil, mobil Calya yang digunakan mengangkut hasil curian,” papar Doni kepada awak media dalam konferensi pers di halaman belakang Polres Banjarbaru. Rabu, (08/07/20)
Doni menambahkan berdasarkan hasil pendalaman ada 20 TKP yang telah dilakukan pencurian. Dari rumah kosong dan juga ruko tempat usaha. Barang bukti yang diamankan ini sudah dijual Tersangka AN (36) kepada para Penadah.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 37 alat elektronik, mulai dari AC, TV, Sound Sistem, Kamera, CCTV, Mixer, serta Genset, bernilai ratusan juta rupiah.Pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 5, junto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. [fr/infobanua.co.id]