JURNALSECURITY | Kendari — Polda Sultra berhasil mengamankan sekuriti yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Balaikota IV Lorong Pelangi, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (25/8/2021). Selain A, R, warga Jalan Lumanda, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, juga turut ditangkap.
Kabid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan kedua pelaku ditangkap atas informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh A. Pihak kepolisian menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan.
“Pada pukul 01.00 Wita, tim berhasil mengamankan target sesaat sesudah melakukan penempelan sabu yang sedang berada di kos-kosan warna warni Jalan Balaikota IV Lorong Pelangi. Dari hasil pengeledahan ditemukan sabu seberat 17,81 gram di dalam helm fino warna ungu tua, siap edar,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Detik Sultra.
Kemudian saat diinterogasi, A mengaku memperoleh barang tersebut dari R yang sedang berada di dalam rumah di Jalan Lumanda, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat ditemukan tiga saset kecil diduga berisi sabu dengan berat brutto 19,34 gram,” katanya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[lian]