JURNAL SECURITY | Riau–Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Riau, Rabu (27/9/2023) pagi, bertempat di ruang rapat utama Tantya Sudhirajati Mapolres Meranti, melaksanakan kegiatan Supervisi pembinaan BUJP Satpam dan Polsus.
Hadir dalam giat itu, Kasubdit Bin Satpam/Polsus Dit Binmas Polda Riau AKBP Raden Edi S SAg, Paur Korwas Dit Binmas Polda Riau AKP Awaluddin, Kasat Binmas Polres Meranti Akp Jamaluddin, Kanit Binpolmas Sat Binmas Ipda Susetio, para Polsus dan Satpam dari perbankan, BUMN, instansi pemerintah, perhotelan, serta perusahaan di wilayah Kepulauan Meranti.
Dalam Arahnya Kasubdit Bin Satpam/Polsus Dit Binmas Polda Riau AKBP Raden Edi menyampaikan bahwa pengawasan itu bertujuan untuk melalukan pelatihan dan pembekalan para BUJP bagi pengguna jasa Satpam, baik BUMN, perusahaan swasta perbankan, rumah sakit, dan jenis usaha lainnya.
Satpam, tekannya, merupakan mitra Polisi sesuai dengan Perpol Nomor 1 Tahun 2023. “Jasa pengamanan Satpam sangat penting dilakukan di sebuah perusahaan, dalam melakukan pengamanan di wilayah kerjanya. Sebagai karyawan dan Satpam tetap bersinergi dengan Polisi. Karena Satpam salah satu pembantu pihak kepolisian dalam pengamanan yang terjadi di tempatnya bekerja sebagai keamanan,” jelasnya.
Dalam pengawasan itu juga, para peserta diberikan penjelasan terkait kewajiban memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.
“BUJP harus memiliki SIO dan jangan sampai tidak berlaku lagi, karena akan mengganggu kegiatan disetiap perusahaan,” jelas Raden Edi lagi.
Selain itu, tegasnya, Satpam wajib bergabung dan mengikuti APSI (Asosiasi Profesi Satpam Indonesia).
“Anggota Satpam wajib melaksanakan Diksar untuk mendapatkan sertifikasi. Wajib melaksanakan pelatihan teknis dalam setiap bulannya. Kemudian, setiap Kepala Satpam wajib memiliki Sertifikasi Gada Madya,” pesan Kasubdit Bin Satpam/Polsus Dit Binmas Polda Riau itu. [fr]