JURNALSECURITY | Semarang— Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi pencurian dan pembunuhan satpam Supriono (37) di toko kamera Fokus Nusantara yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Semarang, Kamis (14/04/22). Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan tersangka berinisial R.
Sebelum melakukan aksi pencurian dan pembunuhan, pelaku sudah berada di lokasi untuk mengecek kondisi toko yang menjadi target. Dalam rekonstruksi, pelaku memukul kepala korban dengan batu hingga tidak sadarkan diri.
Usai melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku berusaha masuk ke dalam toko untuk mengambil barang-barang elektronik senilai Rp 300 juta. Usai mengambil barang-barang yang sudah diincar, pelaku kemudian mendatangi korban yang mulai sadar dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.
“Rekonstruksi yang kita lalukan saat ini terdiri dari 28 adegan dimulai dari tahapan si pelaku berangkat dari Kebumen sampai menuju kesini (TKP), kemudian pelaku meninggalkan TKP dan kembali ke Kebumen” ujar Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, Kompol Onkoseno sebagaimana dilaporkan Kompastv.
Istri dan kakak korban satpam Supriono yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Saya pasrahkan semuanya pada yang berwajib, dan berharap dihukum seberat-beratnya setimpal dengan apa yang dia perbuat ke almarhum suami saya,” ujar Puji Rahayu, istri korban.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[lian]