JURNALSECURITY | Bandung – Kawanan pemuda melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan (satpam) di komplek perumahan Megabrata, Kota Bandung, Minggu (16/10/2022)
Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Beruntung, dalam jangka waktu yang tidak lama akhirnya polisi berhasil menangkap dua pelaku. Keduanya berinisial AL dan MZ.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya, CI dan BK yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pengeroyokan terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial (medsos). Korban dikeroyok keempat pelaku hingga mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
Menurut Kapolsek Buahbatu, Kompol A Riduwan, peristiwa pengeroyokan bermula saat korban, Hendra Wijaya menegur AL dan ketiga rekannya saat melintas pos satpam tempat korban bekerja.
Bukan tanpa alasan korban menegur AL dan rekannya. Pasalnya, mereka menggunakan sepeda motor berknalpot bising yang mengganggu kenyamanan warga komplek.
“Karena suara bising dari motornya, para pelaku kemudian ditegur oleh korban,” ujar Riduwan di Mapolsek Buahbatu dikutip Jurnal Security dari Okezone.com, Kamis (27/10/2022).
Namun, lanjut Riduwan, AL tak terima mendapat teguran dari korban. Bahkan, AL sempat mengajak korban untuk berkelahi, namun tak ditanggapi korban.
“Pelaku AL kemudian mendorong korban dan langsung mengeroyoknya bersama ketiga rekannya,” katanya.
Aksi main hakim sendiri itu akhirnya diketahui rekan korban dan warga untuk menolongnya hingga keempat pelaku melarikan diri.
“Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya,” terangnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.[lian]