JURNALSECURITY | Jambi — Tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang oknum satuan pengamanan (satpam) yang bekerja disalah satu perusahaan di kawasan Lingkar Selatan, Talang Gulo, Kota Jambi
Masing-masing pelaku berinsial YH (26 tahun) dan IW (21 tahun). Keduanya diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu melalui jaringan sopir truk batu bara.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan, kedua oknum satpam tersebut selalu menerima sabu-sabu dari para sopir batu bara, yang nyambi menjadi pengedar sabu-sabu.
“Jadi, beberapa sopir batu bara ada yang nyambi jadi pengedar, kemudian diserahkan ke tersangka YH dan IW, untuk diedarkan kembali ke sopir lainnya,” tukas Dewa, sebagimana dikutip dari okezone.com, Minggu (27/6/2021).
Dia juga menjelaskan, sebelum sampai di tangan satpam, sopir yang menjadi pengedar mengemas sabu-sabu dalam paket kecil atau untuk ukuran perorangan. Kemudian, oleh kedua satpam tersebut, diserahkan kembali kepada sopir-sopir truk batu bara lainnya.
Diakui Dewa, ini merupakan hasil pengungkapan sebelumnya pada Februari 2021 lalu. Saat itu, tim Opsnal Subdit III, berhasil meringkus tiga sopir yang menjadi pengedar.
Selanjutnya, petugas terus melakukan penyelidikan, hingg pada Senin (21/6/2021) lalu timnya kembali meringkus YH seorang oknum satpam di perusahaan batu bara.
Berdasarkan hasil interogasi, tim kembali meringkus satu orang lainnya, berinisial ZH sebagai pemasok sabu-sabu di kalangan sopir batu bara. Menurutnya, peredaran sabu-sabu di kalangan sopir batu bara ini cukup berbahaya.
“Jika sopir mengendarai truk dalam kondisi pengaruh sabu-sabu dapat mencelakai keselamatan orang lain juga. Ini sangat berbahaya,” tandas Dewa.
Dari kedua tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti paket kecil sabu-sabu, handphone, serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.[lian]