JURNALSECURITY | Asahan — Seorang oknum satpam bernisial EH (33) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia diduga menjadi pengedar narkoba.
EH (33) merupakan salah satu warga yang tinggal di Desa Bandar Pasir Mandoge Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan.
“Betul ada seorang oknum satpam kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang resahkan warga” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (14/10/2021) malam .
Putu menjelaskan, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 3,78 gram dari EH. Atas perbuatannya itu, EH diancam hukuman penjara minimal empat tahun
“Dia ditangkap pada hari rabu tanggal 6 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib. Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, Dia mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan himpitan ekonomi karena dia sedang terkenak Surat Peringatan (SP) dari perusahaannya yang ada di Kec. Bandar Pasir Mandoge,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Setelah diintrogasi oknum satpam itu mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari inisial “B” warga Kec. Buntu Pane Kab. Asahan,
“Namun “B” berhasil melarikan diri saat disergap dan pihaknya juga sudah menetapkan “B” di daftar pencarian orang (DPO),” terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.[lian]