JURNAL SECURITY | Surabaya–Minuman keras (miras) membuat orang lepas kontrol. Gara-gara mabuk miras, Deni Saputra bersama Ahmad Fatah Arifin dan Risat mengeroyok Saiful Irfan, satpam di YKP Kendangsari, Surabaya. Korban mengalami bibir luka, gigi patah, dan kacamata pecah.
Saat dihadirkan sebagai saksi, Saiful Irfan menuturkan, terdakwa Deni Saputra bersama teman-temannya datang dengan keadaan mabuk dan marah-marah. Saiful menegur terdakwa namun Ahmad Fatah Arifin dan Risat tersinggung. Tiba-tiba terdakwa langsung mengambil tiang pipa dan memukul sekuriti itu.
“Terdakwa Deni Saputra bersama teman-temannya datang dengan keadaan mabuk dan langsung memukul dengan tiang pipa,” kata Saiful kemarin.
Saiful dibiarkan tak berdaya. Terdakwa Deni bersama teman-temanya langsung melarikan diri ke luar kota. Polisi kemudian melakukan pencarian. Akhirnya, pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo. “Terdakwa ditangkap polisi di Jalan Tenggilis Mulya 32-A Surabaya,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati menyatakan, terdakwa Deni Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan seperti diatur pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Saputra dengan pidana selama satu tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Nurhayati. “Saya minta keringanan hukuman, Yang Mulia,” kata terdakwa Deni. [fr]