JURNALSECURITY | Jakarta–Satuan pengamanan (Satpam) dididik oleh Polri melalui berbagai macam pendidikan dan pelatihan. Mulai dari pendidikan Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama.
Lembaga yang berwenang mendidik dan melatih anggota satpam pun juga bukan sembarang lembaga diklat, melainkan sudah memenuhi persyaratan dan memiliki Surat Ijin Operasional (SIO) sebagai jasa pelatihan keamanan.
Nah, apa saja syarat untuk bisa menjadi lembaga pendidikan yang diamanatkan dalam Perpol No. 4 Tahun 2020? Berikut adalah persyaratan SIO jasa pelatihan keamanan:
- Surat rekomendasi dari Polda setempat;
- Akte pendirian badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas yang telah mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
- Memiliki struktur organisasi badan usaha;
- Melampirkan riwayat hidup pimpinan, staf dan tenaga ahli dari organisasi BUJP;
- Memiliki sarana dan prasarana pelatihan jasa pengamanan;
- Melampirkan riwayat hidup instruktur pelatihan jasa pengamanan;
- Surat keterangan domisili badan usaha dari pemerintah daerah setempat dan mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
- Melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Melampirkan bukti laporan pajak tahunan terakhir jika SIO diperpanjang;
- Tanda daftar perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat;
- Surat izin usaha perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat;
- Surat izin usaha tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan badan/instansi terkait; dan
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pimpinan badan usaha.