Ketiga, dalam rakernas ini saat yang tepat untuk menyusun kode etik profesi satpam yang akan menjadi pedoman prilaku dalam menjalankan profesinya. Keempat, pedomani semua aturan pasal per pasal serta pahami yang ada di Perpol sehingga kontribusi profesi satpam dan jaminan sekuriti di Indonesia akan dibutuhkan karena investor membutuhkan jamianan iklim yang aman.
“Iklim ini akan menyebabkan investor akan berinvestasi secara aman. Baharkam saat ini melakukan identifikasi permasalahan dan hal yang perlu diatur untuk penjabaran Perpol ini. ABUJAPI telah memberika masukan, diharapkan APSI juga memberikan masukan saran dalam penyusuan Perkaba yang merupakan penjabaran dari Perpol semakin lengkap dan komprehensif,” jelasnya.
Terakhir, Negara harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan kepada masyakarat agar lebih transparan cepat dan memepermudah pelaku usaha. “Anggota satpam yang menjalankan sebagai kepolisian terbatas dapat menjadi bagian dalam mewujudkan keamanan dan ketertban di lingkungan masiang-masing,” tuturnya. [fr]