JURNALSECURITY | Jakarta – Sejak Perpol No.4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa diteken oleh Kapolri yang saat itu menjabat, Jenderal Idham Azis, pada 5 Agustus 2020, para anggota satpam menggunakan seragam atasan berwarna coklat muda dan bawahan berwarna coklat tua.
Berdasarkan itu, jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam yang sebelumnya hanya empat macam. Kelimanya terdiri dari, PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Selain itu, seragam satpam baru berwarna coklat tersebut disertai pangkat, seperti layaknya seragam polisi. Tingkatannya, tanda pangkat pelaksana dengan segita satu buah, pelaksana madya dengan segitiga dua buah, dan pelaksana utama dengan segitiga tiga buah.
Sebagaimana dinukil kompas.com, Brigjen (Pol) Awi Setiyono yang saat itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menyatakan, perubahan seragam tersebut diharapkan menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesi mereka serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri.
“Juga memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Warna coklat, lanjut Awi, merupakan warna netral yang identik dengan warna-warna elemen bumi, seperti tanah, kayu, dan batu. Menurut dia, warna coklat melambangkan kebersahajaan, kehangatan, kejujuran, dan keanggunan.
Diterbitkannya peraturan seragam baru itu, Awi mengatakan Polri akan menindak oknum yang menyalahgunakan seragam anggota satpam. Ia menegaskan, Polri akan melaksanakan proses hukum sesuai undang-undang.
“Apabila rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Awi.[lian]