JURNALSECURITY| Bandung–Salah satu kegiatan diacara Konferensi Industri Jasa Pengamanan Nasional (Kipnas) 2018 adalah pemaparan dari Kabaharkam Polri Komjen Pol. Moechgiyarto, SH. Mhum. Kabaharkam menyoroti beberapa hal tentang profesionaliesme satpam.
Dalam paparannya, Moechgiyarto menjelaskan ada beberapa hal persoalan tentang profesionalisme satpam saat ini. Ia menyebutkan bahwa masih banyak satpam yang belum menggunakan kartu anggota satpam. “Ada perusahaan yang sekadar memasang seragam tapi belum terdaftar sebagai anggota satpam,” katanya di depan para pimpinan BUJP, Selasa (11/12).
Persoalan kedua adalah banyak anggota satpam yang masih belum ada kepastian peningkatan kesejahteraan satpam. Misalnya, satpam yang sudah bekerja puluhan tahun, gajinya sama dengan satpam yang baru masuk.
Ketiga, satpam masih dianggap sebagai karyawan atau buruh. Padahal dia ujung tombak untuk menciptakan keamanan sebuah perusahaan. Ke depan harus didiskusikan tentang pengecualian terhadap satpam, karena dia profesi.
Moechgiyarto juga menambahkan saat ini masih belum jelasnya jenjang karir pada satpam. Polri dan asosisasi sedang menyusun peraturan kepolisian yang nantinya ada kepangkatan untuk satpam, yang didasarkan pada kualifikasinya.
Persoalan lainnya adalah masih banyak rekrutmen yang masih asal-asalan. “Kita berusaha memperbaiki PP 60 tentang PNBP, ke depan kita akan perbaiki,” ujarnya.
Dari beberapa kendala ini pihaknya akan mengevaluasi regulasi satpam. Ke depan regulasi harus mampu meningkatkan pemuliaan profesi satpam. Oleh karena itu, kemudian dibentuk Tim Pokja untuk menyusun dan merevisi regulasi yang ada dengan regulasi yang baru.
Selain itu, pihaknya juga telah menyusun Peraturan Kabaharkam Polri yang merupakan pendelegasian kewenangan dari Rancangan Perpol. “Rancangan Perpol dan Perkaba yang terkait dengan Pamswakarsa disusun agar dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi profesionalisme anggota Satpam serta pemuliaan profesi Satpam,” tegas Komjen Pol Moechgiyarto. [Fr]




























