JURNAL SECURITY | Tanjungpinang–Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap Kepala Cabang (Kacab) dan Sekuriti PT Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang.
Dua pelaku yakni Kepala inisial DO (Dismas Ola) dan sekuriti inisial TS (Tri Sutrisno) ditangkap karena bersekongkol melakukan penggelapan di perusahan gadai tersebut.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan dua pelaku ditangkap pada 8 April 2024 lalu atas laporan dari pihak perusahaan.
“Setelah penyelidikan diketahui perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta,” katanya dilansir Batampos.co.id.
Sahrul menjelaskan, aksi penggelapan dalam jabatan itu terungkap pada 15 Maret 2024. Saat itu, Kepala Cabang dan sekuriti mengajukan gadai secara non prosedural.
Dua pelaku nekat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain tanpa izin untuk menggadaikan emas palsu di perusahaan tersebut.
Penggelapan itu terungkap, setelah PT Asli Gadai Sejahtera melakukan audit investigasi dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai.
Tim audit menemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak 2022 hingga 2023, menggunakan 24 KTP nasabah yang berbeda tanpa diketahui pemilik KTP.
“Barang jaminan gadai berupa emas palsu,” jelas Sahrul.
Atas perbuatannya, dua pelaku terancam pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 64 KUHP.
Dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana hukuman 5 tahun penjara. [fr]