JURNALSECURITY | Banjarmasin – AS (34), asal warga Mantuil Raya, Banjarmasin Selatan, harus berurusan dengan Polsek KPL.
Pasalnya, AS kepergok Satpam saat sedang membuka gembok dan rantai pintu pada salah satu kontainer di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada Jumat (14/4/2023).
Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Bagus Syahid mengatakan saat pelaku diinterogasi, ia mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian hydrant
“Dia mengaku hydrant itu dicuri dari dalam kontainer dengan cara membuka paksa gembok, sehari sebelumnya,” jelas Bagus sebagaimana dikutip Jurnal Security dari Tribunnews.com, Senin (17/4/2023).
Namun, lanjutnya, saat ia hendak melakukan pencurian lagi, aksi AS dipergoki oleh Satpam yang sedang bertugas di kawasan pelabuhan, sehingga gagal dan membuat AS tertangkap.
“Perbuatan AS menyebabkan korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta,” imbuhnya.
Belakangan diketahui, AS memang merupakan pencuri spesialis kontainer yang baru saja keluar lapas dua bulan yang lalu.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 53 KUHPidana.