JURNALSECURITY | Bantul–Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Bantul ini memang sudah keterlaluan. Meskipun laki-laki ini dipercaya menjadi penjaga malam, namun justru membuat kantor yang ia jaga tidak aman.
Bagaimana tidak, laki-laki ini sehari-hari memang bekerja menjadi petugas jaga malam di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Hampir setiap malam ia piket di kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bantul. Namun bukannya menjaga, justru ia mengambil barang berharga milik karyawan dinas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari laporan pegawai Dinas Kesehatan yang menyebutkan kantornya beberapa kali disantroni maling. Selama tiga kali, Kantor Dinas Kesehatan kehilangan Handphone dan Laptop. “Kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Ngadi dilansir kumparan.com, Jumat (17/7/2020).
Selain meminta keterangan terhadap pegawai Dinas Kesehatan, pihaknya juga mempelajari rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara. Dari rekaman CCTV diperoleh petunjuk pelaku tidak lain merupakan petugas jaga malam itu sendiri.
Mengetahui identitas pelaku, polisi langsung menjemput ETM di rumahnya di Desa Sumberagung. Tanpa perlawanan, petugas membawa pelaku ke Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Ketika diperiksa, ETM tak bisa berkutik dan langsung mengakui perbuatannya,” kata AKP Ngadi.
AKP Ngadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian ditempat kerjanya. Dan dilakukan setiap kali ia tugas jaga malam. Berbagai barang berhasil ia embat dan dijual dengan harga yang murah.
Dari pengakuan pelaku, dua unit laptop masing-masing ia jual seharga Rp 2,5 juta dan Rp 2,3 juta, padahal satu unit laptop tersebut harga barunya berkisar Rp 17 juta. Sementara handphone ia jual Rp 900 ribu.
“Uangnya digunakan untuk permainan judi online. Jadi pelaku ketagihan judi online,” jelas AKP Ngadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. [fr]