JURNALSECURITY| Jember–Puluhan satuan pengamanan atau Satpam Lippo Plaza Jember yang pada Senin (18/6) melakukan aksi mogok kerja, mendapat tanggapan dari Manajeman Lippo Plaza Jember.
Lippo Plaza Jember pihak yang menunjuk PT. Care Guard sebagai penyedia jasa pengamanan dan keamanan di lingkungan Lippo Plaza Jember, memfasilitasi pertemuan untuk bermusyawarah secara kekeluargaan.
Marketing Communication Senior Department Head Lippo Plaza Jember Januard Ch. Erasmus mengatakan, terkait aksi mogok yang dilakukan oleh personel satpam di tempatnya itu, pihaknya menanggapi dengan memfasilitasi pertemuan secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Antara PT. Care Guard dengan personel sekuriti yang bekerja di tempat kami, manajemen Lippo Plaza Jember segera menanggapi tuntutan tersebut dengan melakukan pertemuan untuk bermusyawarah secara kekeluargaan,” kata Januard, dilansir suarajatimpost.com, (21/6).
Diketahui PT. Care Guard selaku perusahaan penyedia jasa pengamanan dan keamanan sejak 1 Juni 2018, kata Januard, menggantikan perusahaan sebelumnya, yakni PT. Bima Sakti yang telah habis periode kontraknya.
“Hasil pertemuan tersebut telah tercapai kesepakatan, sesuai dengan harapan dari personel sekuriti yang melakukan aksi demo tersebut. Yaitu penghapusan biaya sebesar Rp 1 juta yang ditetapkan sebagai biaya admin untuk jaminan atas perlengkapan yang akan dikembalikan, jika karyawan tersebut mengundurkan diri,” jelasnya.
Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak lebih dari 20 personel satpam itu, katanya, diluar sepengetahuan dan kewenangan dari manajemen Lippo Plaza Jember.
“Karena manajemen telah menunjuk PT. Care Guard sebagai penyedia jasa pengamanan dan keamanan di lingkungan Lippo Plaza Jember, dan permasalahan ini timbul, disebabkan karena adanya kebijakan internal yang diberlakukan oleh PT. Care Guard terhadap tenaga kerjanya,” jelasnya.
“Sehingga manajemen Lippo Plaza Jember tidak dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan inernal tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan sekuriti Lippo Plaza Jember melakukan aksi mogok kerja, menolak adanya pungutan sebesar Rp 1 juta dan penahanan ijazah yang dilakukan oleh PT. Care Guard. Mereka menuntut perusahaan untuk bertanggung jawab, dan mengahapus aturan tersebut. Karena dinilai merugikan dan memberatkan tenaga kerjanya. [FR]
Sumber: suarajatimpost.com