JURNALSECURITY.com| Jakarta–Lima mahasiswa disangka edarkan narkoba jenis shabu diciduk Satnarkoba Polres Jaksel di kos-kosan mewah Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebanyak 58 gram shabu terbagi dalam 33 bungkus disita.
Tersangka, SA, SS alias TT, ISM alias BK, FS alias D dan AA alias B masih diperiksa polisi. Mereka menjual barang haram itu persachet Rp 1,6 juta dengan total Rp 90 juta.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung Kamis (9/2/2017) mengaku mahasiswa ini sudah lama bisnis jual beli shabu. Kadang juga mereka menjualnya lewat online.
“Kami imbau, kepada warga masyarakat untuk melapor akses laporan narkoba berbasis IT agar jaringan narkoba tidak leluasa masuk ke wilayah Jakarta Selatan.Kita sangat prihatin generasi penerus bangsa ini terjurumus menjual narkotika,” kata Vivick dikutip poskotanews.com.
Kelima tersangka yang nekat mengedarkan shabu tersebut, terkena Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika. [FR]