“Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi dimana pun dan tidak bisa kita perkirakan, karena itu program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan ketika terjadi risiko dalam menjalankan tugas,” jelasnya dalam Sosialisasi Perpol No.4 Tahun 2020 yang digelar oleh Polda Metro Jaya dengan peserta dari 200 BUJP.
Menurut Imam, santunan ini tidak dapat menggantikan posisi almarhum namun, santunan ini bisa meringankan beban keluarga dan dapat digunakan sebaik mungkin untuk biaya kuliah anak dalam mewujudkan cita-cita almarhum maupun kebutuhan pokok lainnya.
Imam menambahkan, bahwa musibah yang menimpa almarhum Asep dan Joseph ini membuka mata kita bahwa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Imam, saat satpam bertugas lalu meninggal dunia tanpa adanya kecelakaan, maka keluarga satpam akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali gajinya. “Jadi BUJP tidak perlu memberikan santunan, biarkan kami BPJS yang memberikan karena telah dijamin, tentunya satpam harus sudah menjadi peserta BPJSTK,” jelasnya.
Sy seorang security di STO TELKOM,Kec: Sumbul,kab:Dairi,prop : Sumut,
Sy tdk pernah mendapatkan gaji subsidi BLT,
Saya cek di aplikasi BPJSku,BPJS ketenagakerjaan ay tdk akti,yg aktif hanya BPJS kesehatan,teman sy yg lain sdh terima,tinggal pencairan thp ll,nasip sy bgimana pak??