JURNAL SECURITY | Semarang–Nurkholis (39) warga Banyumanik Semarang nekat melakukan pencurian di SMA Kristen YSKI, Jalan Sidodi Timur, Karangtempel, Semarang Timur, Kota Semarang.
Tersangka melakukan pencurian tersebut saat sekolah tak ada aktivitas yakni pada Minggu (26/5/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Ia melakukan pencurian dengan dalih kepepet harus membayar utang sertifikat mertuanya senilai jutaan rupiah. “Iya untuk bayar utang sertifikat mertua,” kata tersangka di Pos Lalu Lintas Simpang Lima dilansir tribunnews.com, Senin (3/6/2024).
Nurkholis mudah dalam beraksi lantaran pria ini pernah bekerja sebagai satpam di SMA tersebut selama enam bulan.
Ia hanya cukup membuat sedikit tipu daya untuk melancarkan pencuriannya yakni dengan cara pura-pura silaturahmi dengan temannya sesama satpam yang masih bekerja di tempat tersebut.
Ketika bertemu temannya, Nurkholis berpura-pura meminta dibayarkan minuman es teh yang mereka pesan. Sewaktu temannya pergi ke warung, ia lantas mengambil kunci ruang Kesiswaan di meja pos satpam.
Setelah temannya kembali, ia melakukan aksi kedua yakni berpura-pura ke kamar mandi. Ia kemudian menelisik sebentar ke ruang kesiswaan untuk mengambil uang di laci meja seorang guru.
Di dalam laci meja itu, Nurkholis mendapatkan uang sebesar Rp8,4 juta. “Aksi pencurian ini tidak saya rencanakan, reflek saja pas mampir ke sekolahan,” ujar Nurkholis.
Kendati begitu, polisi menemukan beberapa fakta yang menguatkan bahwa pencurian itu sudah direncanakan oleh tersangka. Rencana tersebut di antaranya dengan mengganti kamera CCTV di lokasi kejadian.
“Iya tersangka sempat hendak mengelabui dengan mengganti kamera CCTV,” beber Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
Nurkholis baru bisa ditangkap di rumahnya pada 30 Mei 2024. “Ia dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandas Andika. []