JURNALSECURITY | Semarang — Pensiunan polisi Aipda (purn) Agus Dartono (61) sempat menjadi manusia silver dan diciduk Satpol PP Kota Semarang. Saat ini Agus ditawari pekerjaan untuk menjadi satpam
Hari ini Agus diajak bertemu dengan Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha. Saat ini Agus sedang dipersiapkan untuk menjadi petugas satpam namun belum diketahui penempatannya.
“Untuk itu yang bersangkutan kami upayakan mempekerjakan sebagai tenaga sekuriti atau mungkin PHL di Mapolrestabes. Tapi sebelum itu, berlaku persyaratan, akan cek termasuk pelatihan dan koordinasi dengan PP (Persatuan Purnawirawan) Polri,” kata Iga di Mapolrestabes Semarang, Senin (27/9/2021).
Penelusuran Jurnal Security, berdasarkan Perpol No 4 Tahun 2020, Agus Dartono masih bisa menjadi satpam di mana pasal 31 mengatur batas usia pensiun satpam yang berasal dari perseorangan berbeda-beda tiap golongannya. Bagi golongan pelaksana, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Sedangkan bagi supervisor 58 tahun, dan bagi manajer 70 tahun.
Adapun bagi satpam yang berasal dari pensiunan TNI atau Polri, ditetapkan usia pensiunnya adalah 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.
Selain pensiun, masa akhir tugas seorang satpam juga bisa disebabkan mengundurkan diri, meninggal dunia, melanggar kode etik, memberikan pernyataan tak benar pada saat pendaftaran, dan melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun dan dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.[lian]