JURNALSECURITY | Tanjung Balai – Satres Narkoba Tanjung Balai berhasil menciduk oknum petugas satuan pengamanan (Satpam) di salah satu perusahaan di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Diketahui, oknum Satpam itu bernisial RL.
RL telah mencoreng nama baik profesi Satpam dengan menyambi bekerja sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan membenarkan hal ini. Dahlan dalam keterangannya mengatakan, penangkapan RL dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut RL memiliki narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu, kata Dahlan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RL di pinggir jalan di Jalan Embacang, Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sekitar pukul 22.15 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan adanya narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dan 1 bungkus lainnya berada di dalam kantong celana sebelah kiri. “Selain itu, petugas juga menemukan adanya satu unit timbangan elektrik,” terang Dahlan, sebagaimana dikutip dari indozone.id. Selasa (19/1/2021)
Kini atas perbuatannya, RL harus meringkuk di dalam jeruji besi. Dan dia dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.[lian]