JURNAL SECURITY | Palembang–Satreskrim Polrestabes Palembang, bersama Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan dan Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil menangkap Samudra JP, yang juga dikenal dengan nama SAM (66), pelaku penembakan terhadap anggota satuan pengamanan, Nugroho alias Nunung (51), yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Penangkapan dilakukan di lokasi persembunyiannya di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian menyita sebuah senjata api rakitan beserta dua proyektil yang digunakan dalam insiden penembakan tersebut, serta sebuah senjata tajam.
“Motif penembakan karena tersangka sakit hati korban menagih utang fee pengamanan objek tanah,” ucap Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihartono, dilansir metrotvnews.com, Rabu, 11 September 2024.
Haryo mengungkapkan kejadian diawali pemilik tanah yang memperkerjakan sejumlah orang termasuk tersangka dan korban sebagai petugas keamanan jual beli lahan yang rencananya dibuat objek perumahan.
Saat itu terjadi perjanjian melalui pembicaraan bahwa tersangka akan memberikan fee atas jasa pengamanan di lahan tersebut sebesar Rp15 juta kepada korban.
Namun karena fee yang dijanjikan tak kunjung dibayar oleh pelaku, korban melakukan penagihan dengan cara melakukan penyetopan pekerjaan di lokasi pembangunan perumahan tersebut.
“Pelaku yang menjadi pengawas proyek di perumahan tersebut tidak terima hingga terjadi cekcok antara keduanya,” sambung Haryo.
Karena emosi dan kesal, tersangka bersama sejumlah orang saksi kembali mendatangi korban yang saat itu bertugas di sebuah ruko. Tersangka langsung menembak korban dari jarak 3 meter di kepala. Dalam 5 detik, korban ambruk dan meninggal di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.[]