JURNAL SECURITY | Bali–Polda Bali kembali mengingatkan bahwa Satpam (satuan pengamanan) merupakan perpanjangan tangan Polri. Secara konstitusi, satpam masuk dalam komponen pengamanan swakarsa. Komponen ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Jika menemukan kasus jika sedang bekerja contoh ada kejadian tertangkap tangan, kalian harus memastikan ada pelaku, ada korban dan ada barang bukti, dan ada TKP, jadi itu yang harus di amankan, setelah itu baru menghubungi pihak berwajib untuk di lakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Alit S dari Polda Bali saat menjadi nara sumber dalam acara Minggu Kasih Polda Bali di Hotel Taman Wisata Sabtu 20 April 2024.
Pada kegiatan Minggu Kasih tersebut Polda Bali memberikan pengarahan kepada Satuan Pengamanan (Satpam) apabila menemukan suatu tidak pidana seperti pencopetan dan tidak asusila agar segera mengambil tindakan sesuai hukum.
“Pastikan Satpam memegang no mot telepon Bhabinkamtibmas, Pecalang dan tokoh masyarakat untuk bisa membantu di lapangan,” imbuh Alit dilansir indobalinews.pikiran-rakyat.com.
Selain memberi pengarahan, kegiatan Minggu Kasih adalah untuk Mempererat tali silaturahmi antara Kepolisian dengan masyarakat serta menyerap aspirasi dari masyarakat.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Minggu Kasih ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.[fr]